Sabtu, 26 Desember 2009

Kata Umum dan Kata Khusus

           Kata umum adalah kata-kata yang pemakaian dan maknanya bersifat umum dan mencakup bidang luas. Sedangkan, kata khusus adalah kata-kata yang pemakaian dan maknanya bersifat terbatas pada suatu bidang tertentu.
Kata umum dan kata khusus dibedakan berdasarkan luas tidaknya cakupan makna yang dikandungnya.
Di dalam menentukan kata umum dan kata khusus dapat menggunakan klasifikasi sebagai berikut:
a)   Hiponimi atau Penggolongan
Hipernim adalah kata yang memiliki cakupan makna lebih luas dan meliputi beberapa kata khusus. Sedangkan hiponim adalah kata yang memiliki cakupan makna lebih sempit dan hanya mengacu pada hal tertentu.
Contoh:
Hipernim
Hiponim
Mobil
Bus, truk, oplet, sedan, bajai
Ikan
Gurami, mujair, lele, bandeng

b)   Makna Denotatif dan Konotattif
Kata yang hanya mengandung makna inti (denotatif) termasuk kata umum dan kata tambahan (konotatif) termasuk kata khusus.

Contoh:
Kata Umum
Kata Khusus
Melihat
Menatap (wajah),
Menengok (orang sakit),
Menoleh (ke samping),
Mengintip, dll.
Besar
Raya (jalan),
Besar (orang),
Agung (masjid).

0 komentar:

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP